Halo, Sobat Filemagz! Dalam dunia kerja, suatu saat kamu akan dihadapkan dengan pilihan untuk resign dari perusahaan. Entah alasannya karena nemu red flags lingkungan kerja toxic, merasa tidak dapat berkembang, dan sebagainya. Meskipun berat, kamu tidak boleh melakukan resign secara asal nih. Jika kamu melakukan resign secara asal, maka perusahaan akan menganggap kamu sebagai seseorang yang kurang profesional, lho!
Agar tidak dianggap sebagai seseorang yang kurang profesional, kamu harus tahu cara melakukan resign yang baik terlebih dahulu. Apabila kamu penasaran gimana cara resign yang baik, tenang saja karena Filemagz siap untuk mengobati rasa penasaranmu. Yuk, simak 6 cara resign yang baik di bawah!
1. Selesaikan Pekerjaan yang Belum Beres
Ketika kamu ingin resign, kamu harus mengecek status pekerjaanmu. Apabila sebelumnya kamu masih memiliki pekerjaan yang belum selesai, ada baiknya kamu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hal ini harus kamu lakukan karena perusahaan akan sangat menghargai kontribusi yang kamu berikan. Selain itu, kamu juga akan dipandang sebagai seseorang yang sangat bertanggung jawab.
2. Membuat Surat Pengunduran Diri
Jika kamu melakukan resign secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan, maka perusahaan akan menganggap dirimu kurang sopan. Oleh karena itu, kamu wajib untuk membuat sebuah surat pengunduran diri. Dengan membuat surat pengunduran diri, perusahaan akan dipermudah dalam melakukan perencanaan terkait posisimu ke depannya. Selain itu, kamu juga akan meninggalkan kesan yang baik terhadap perusahaan.
Ketika membuat sebuah surat pengunduran diri, kamu dapat memasukkan informasi sebagai berikut:
- Alasan resign yang kamu lakukan
- Tanggal spesifik resign
- Ucapan permohonan maaf dan apresiasi terhadap perusahaan
Meskipun ke depannya kamu tidak akan memiliki ikatan lagi dengan perusahaan, jangan lupa untuk tetap menggunakan kata-kata dan kalimat yang sopan, ya!
3. Pengajuan Sebulan sebelum Resign
Berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat aturan yang mengharuskan pekerja untuk memenuhi beberapa syarat. Salah satu syarat tersebut berupa keharusan pekerja untuk mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Biasanya aturan ini dikenal oleh banyak orang dengan nama One Month Notice. Tujuan diadakan One Month Notice adalah memberikan perusahaan waktu untuk mencari pengganti posisimu.
4. Hubungi HRD
Resign bukanlah perkara kecil dan hal yang bisa kamu anggap remeh. Kamu perlu membicarakan dan mendiskusikan keputusan resign-mu dengan beberapa pihak, salah satunya adalah HRD. Dengan mendiskusikan situasi, kondisi, dan pertimbangan yang membuatmu resign, kamu akan lebih memahami apa saja yang perlu untuk dipersiapkan. Selain itu, kamu juga dapat memastikan unpaid benefits dari perusahaan.
5. Jangan Lupa Bicara dengan Atasan
Setelah menghubungi pihak HRD, jangan sampai lupa untuk menghubungi atasanmu. Sebagai salah satu orang yang sering berinteraksi denganmu selama bekerja di perusahaan, pastinya atasanmu akan kaget dengan kabar resign yang mendadak. Oleh karena itu, ada baiknya untuk mencari waktu yang tepat dengan atasan untuk membicarakan keputusan resign-mu. Apabila kamu dan atasan tidak dapat menemukan waktu yang tepat, kamu dapat menghubunginya melalui telepon atau email.
6. Tetap Berkomunikasi
Meskipun setelah resign kamu tidak akan terikat lagi dengan perusahaan, kamu juga harus tetap menjaga hubungan yang baik dengan mantan atasan dan rekan kerjamu. Hubungan yang baik menandakan bahwa kamu memiliki networking yang bagus. Jangan sampai kualitas networking-mu berkurang setelah resign dari perusahaan lama nih.
Demikian informasi yang Filemagz dapat sampaikan terkait 6 cara resign yang baik. Semoga kamu bisa mengambil keputusan yang tepat dalam resign dan menjadi seseorang yang dicap profesional dalam dunia kerja, ya! Oh iya, jangan lupa follow akun Instagram filemagz dan filetechno ya, sampai jumpa di artikel berikutnya!